
Jakarta, CNBC Indonesia – Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. atau yang dikenal dengan emas Antam Logam Mulia kembali melonjak pada perdagangan hari ini, Jumat (12/12/2025).
Melansir data dari situs resmi PT Antam, logammulia.com pukul 08.50 WIB., di butik emas LM Graha Dipta Pulo Gadung Jakarta, harga emas satuan 1 gram pada hari ini dibanderol Rp2.453.000 per batang, atau terbang Rp22.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut terbang. Hari ini harga buyback berada di level Rp2.313.000 per gram atau melonjak Rp22.000.
Pada perdagangan Kamis (11/12/2025), harga emas dunia naik 1,30% di level US$4.283,00 per troy ons. Kenaikan ini memperpanjang tren positif emas dengan menguat 1,5% selama tiga hari beruntun.
Harga emas kemarin juga menjadi penutupan tertinggi sejak 20 Oktober 2025 atau lebih dari sebulan.
Lonjakan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) menjadi Rp2.313.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Transaksi harga jual dikenakan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.276.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.453.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.846.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.244.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.040.000.
- Harga emas 10 gram: Rp24.025.000.
- Harga emas 25 gram: Rp59.937.000.
- Harga emas 50 gram: Rp119.795.000.
- Harga emas 100 gram: Rp239.512.000.
- Harga emas 250 gram: Rp598.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.196.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.393.600.000.
Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sumber : www.cnbcindonesia.com
